Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/2010 perkawinan tidak dicatat akan tetap mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya”. Putusan Mahkamah Konstitusi melindungi hak-hak anak dari hasil perkawinan yang tidak dicatat. Pada dasarnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini ingin menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk mencari sang ayah yang menjadi ayah biologisnya yang akan memenuhi hakhaknya, sebagaimana diketahui bahwa si anak pada saat dilahirkan sudah memiliki hak-hak konstitusional yang tertera dalam undang-undang..