Urgensi Kebijakan Non Timber Forest Products untuk Pariwisata Berkelanjutan - Jejak Pustaka
NON TIMBER FOREST PRODUCTS menawarkan solusi bagi negeri ini untuk memanfaatkan produk non-kayu yang diperoleh dari ekosistem alam. Pemerintah dapat berperan sebagai pemangku kepentingan dalam mendorong masyarakat lokal untuk menghasilkan produk yang berasal dari hasil hutan non-kayu. Urgensi kebijakan hasil hutan bukan kayu bagi pariwisata di daerah dan hubungannya dengan pemerintah daerah, yakni peran pemerintah daerah harus diperhatikan, sebab pengelolaan lingkungan hutan yang dimanfaatkan untuk pariwisata harus diperjelas, manakala hubungan ini merupakan bagian dari sistem pemerintahan Indonesia. Artinya, dalam hal pembagian kewenangan Pusat dan Daerah dalam bidang Kehutanan Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni pembagian kewenangan Pusat dan Daerah mengenai Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) masih terdapat kekurangan dari pengaturan melalui menteri apabila melihat pada Pasal 8 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, hanya memberikan pengakuan terhadap keberadaan Peraturan Menteri dan kekuatan hukumnya. Ketidakjelasan pengaturan ini menimbulkan keraguan terhadap status Peraturan Menteri tersebut. Oleh karena itu, buku ini menjelaskan Urgensi Kebijakan Non Timber Forest Products untuk Priwisata Berkelanjutan, Selain itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan pariwisata, dan mereka juga bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pariwisata, dan mereka juga bertanggung jawab untuk membangun kerangka operasional di mana bisnis publik dan swasta berkontribusi pada gerakan pariwisata, memberikan dan memfasilitasi peraturan, regulasi, dan kontrol yang diperlukan untuk pariwisata, pelestarian lingkungan, dan warisan budata..